Pejabat Dinas Perdagangan Ditahan di Lapas Kalianda

0
37

ragamlampung.com — Kejaksaan menahan mantan kepala bidang di Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lampung Selatan. Pejabat tersebut ditahan di Lapas Kalianda, Senin (29/5/2017), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sukatani, Kalianda tahun 2012.

Penahanan dilakukan juga terhadap seorang konsultan proyek tersebut. Sebelum dibawa ke Lapas, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Kalianda. Keduanya dijerat dengan pasal 1 dan 2 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Proyek tersebut mencapai Rp1,2 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp150 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Sri Indarti, Senin (29/5/2017).

Ia mengatakan, proyek tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus APBN tahun 2012. Albert Asmara bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Sumarno sebagai konsultan pengawasaan dan juga perencanaan. “Kita masih mengembangkan kasus ini, beberapa orang saksi sudah diperiksa,” katanya. (ar)

LEAVE A REPLY

Silahkan Isi Jawaban Yang Benar * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.